WARTAPAKUAN.COM — Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PKS H. Irvan Baihaqi Tabrani, melakukan interupsi di tengah Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor di Cibinong, Kamis (28/11/2024).
Dia menyampaikan keluhan terkait sikap Anggota DPRD yang harus komitmen terhadap salah satu Perda yang baru saja disahkannya dalam sidang paripurna hari ini, yaitu Perda Kode Etik DPRD Kabupaten Bogor.

“Saya meminta agar semua Anggota DPRD Kabupaten Bogor dapat mematuhi perda ini. Karena percuma saja kalau kita semua masih seenaknya dalam menjalankan tugas dewan, sementara kita sudah menyepakati aturan main yang dituangkan dalam kode etik DPRD,” kata Irvan mengawali interupsi.
Anggota Komisi II ini lalu menyoroti kehadiran anggota dalam sidang paripurna hari ini, padahal sidang paripurna adalah rapat pengambilan keputusan tertinggi di DPRD Kabupaten Bogor,
“Saya berharap, setelah disahkannya Perda Kode Etik ini, semua Ketua Fraksi bisa memberikan imbauan kepada anggotanya agar berkomitmen untuk bisa hadir dalam rapat-rapat kerja apalagi di rapat paripurna seperti ini,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, hari ini, Kamis 28 November 2024, DPRD Kabupaten Bogor mengadakan rapat paripurna untuk menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan satu Peraturan Daerah (Perda) serta keputusan DPRD tentang program Perda.
Sementara Perda yang ditetapkan yakni Perda DPRD tentang perubahan atas peraturan DPRD Kabupaten Bogor Nomor 1 tahun 2020 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Bogor.
Pj. Bupati Bogor Bachril Bakri yang hadir dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa Raperda tentang penyertaan modal daerah Perusahaan Perseroan Daerah Sayaga Wisata dan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bogor Tegar Beriman diharapkan dapat memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah sesuai syariah.
Bachril Bakri menyatakan Pemkab Bogor juga mendukung pembentukan Perda DPRD tentang kode etik DPRD guna menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenang sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
“Tentunya ini akan semakin meningkatkan kinerja DPRD Kabupaten Bogor dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya dalam upaya mewujudkan Kabupaten Bogor yang lebih maju dan sejahtera,” ungkapnya.













