WARTAPAKUAN.COM — Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PKS, H. Irvan Baihaqi Tabrani menjelaskan fungsi kedewanan, salah satunya lahirnya Peraturan Daerah (Perda). Hal tersebut dia sampaikan saat kegiatan sosialisasi Perda Nomor 4 tahun 2023 tentang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Desa Ragajaya, Bojonggede, Ahad (19/01/2025).
Menurutnya, lahirnya Perda merupakan wujud advokasi DPRD untuk melindungi warganya.

“Kami berinisiatif untuk melahirkan Perda ini berdasarkan kebutuhan,” ucap Irvan.
Perda ini tidak dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, melainkan DRPD Kabupaten.

“Dengan lahirnya Perda ini, hak dan kewajiban bagi penyelenggara PAUD mendapatkan perlindungan hukum,” tambah pria peraih gelar Magister Ekonomi Universitas Ibn Khaldun ini.
Fraksi PKS sebagai pihak yang berinisiatif untuk membentuk Perda ini menganggap bahwa pendidikan usia dini perlu untuk mendapatkan bantuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.
“Ini adalah cantolan hukum bagi PAUD untuk mendapatkan hak sebagai penyelenggara pendidikan,” pungkasnya.
Selain itu, pihaknya juga menjelaskan fungsi lain dari kedewanan, yaitu fungsi penganggaran dan pengawasan. Yaitu penganggaran APBD dan pengawasan penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten.













