WARTAPAKUAN.COM — Legislator Provinsi Jawa Barat asal Daerah Pemilihan Jabar VI, Dedi Aroza melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 di Desa Karyasari, Kecamatan Leuwiliang, Jumat (7/2/2025). Dalam kesempatan tersebut, pihaknya menyampaikan dukungan Pemerintah Provinsi kepada para wirausahawan di Jawa Barat.
“Dengan lahirnya Perda ini, menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendukung upaya masyarakat dalam pengembangan sektor wirausaha,” ucapnya mengawali acara.

Dalam paparannya, ia menjelaskan tujuan dari lahirnya perda tersebut yang tidak lain adalah untuk menciptakan ekosistem kewirausahaan yang efisian sehingga mendorong daya saing produk di Jawa Barat.
“Berdagang adalah sembilan dari sepuluh pintu rezeki, maka berbanggalah Bapak/Ibu yang sudah memulai berwirausaha,” tambahnya.
Saat ditanya terkait permodalan, pihaknya menyampaikan bahwa bantuan pemerintah yang bisa diakses oleh masyarakat adalah berupa pelatihan untuk peningkatan kualitas produksi, maupun jaringan pemasaran.
Dengan adanya teknologi kecerdasan buatan yang sangat mudah untuk diakses, masyarakat bisa mempelajari dan mengembangkan pemasaran melalui cara daring.
“Saat ini teknologi sudah semakin berkembang, meskipun ada di pelosok tapi tidak menutup potensi untuk mengembangkan jalur pemasaran ke berbagai kota, bahkan ke luar negeri,” pungkasnya.













