WARTAPAKUAN.COM — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan Jabar VI, Dedi Aroza menyampaikan peran pemerintah provinsi Jawa Barat dalam mendukung Pendidikan pesantren. Hal itu disampaikannya saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 di Pamijahan, Jumat (13/12/2024).
“Tujuan dari disampaikannya Peraturan Daerah (Perda) ini ke masyarakat adalah agar masyarakat mengetahui bahwa ada kepedulian Pemerintah Provinsi terhadap berlangsungnya pendidikan pesantren,” ucap Dedi

Kabupaten Bogor yang memiliki pesantren terbanyak kedua di Jawa Barat, setelah Kabupaten Tasikmalaya, menjadi perhatian Pemprov Jabar.
“Pesantren sangat membantu pemerintah dalam membangun sumber daya manusia, sehingga pemerintah turut hadir dalam pelaksanaannya,” tambah politikus PKS yang juga peraih gelar Magister IPDN ini.
Dalam Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini terdapat rekognisi atau pengakuan terhadap eksistensi dan peran pesantren yang memiliki fungsi sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
“Pembinaan, pemberdayaan, rekognisi dan afirmasi pesantren yang dimaksud dalam Perda tesebut adalah bantuan Pemprov yang diberikan kepada pesantren untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pesantren,” tambahnya lagi.
Perda ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini merupakan pertama di Indonesia, sehingga Jabar menjadi pelopor.













