WARTAPAKUAN.COM — Dalam sebuah Peraturan Daerah, ada sisi manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat. Demikian juga pada Perda Nomor 2 tahun 2022 tentang Desa Wisata.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Dedi Aroza menjelaskan apa saja manfaat dari Peraturan Daerah yang ia sampaikan kepada sekira 100 peserta yang tergabung dalam Rumah Keluarga Indonesia Kabupaten Bogor.

“Dengan lahirnya Perda ini, akan menjadi payung hukum bagi pengelola desa wisata untuk mendapat bantuan dari Pemprov Jabar,” tutur Dedi , Sabtu (25/1/2025).
Melalui perda tesebut, Pemprov Jabar berhak untuk memberikan bantuan keuangan maupun hibah untuk desa wisata. Tentu saja mekanismenya diatur dalam Peraturan Gubernur.
“Desa Wisata tidak bisa berdiri sendiri, melainkan harus melibatkan Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kabupaten/Kota,” tambahnya.
Perda itu penting mengingat Jawa Barat kaya akan destinasi wisata. Oleh karena itu Pariwisata juga menjadi tulang punggung ekonomi Jabar saat ini.
Daya Tarik wisata di Jawa Barat tidak hanya pada kekayaan alamnya yang asri dan menawan, tetapi ada beragam kuliner yang disukai oleh lidah wisatawan secara umum.













