WARTAPAKUAN.COM — Legislator Provinsi Jawa Barat asal Daerah Pemilihan VI Dedi Aroza menjelaskan pembagian wewenang atas fasilitas umum yang ada di Kabupaten Bogor. Pihaknya menyampaikan hal itu dalam kegiatan reses Anggota DPRD di Desa Kalong 2, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Selasa (12/11/2024).
“Mengenai jalan raya, ada yang harus kita pahami, apakah jalan itu jalan nasional, provinsi, atau kabupaten. Masing-masing punya kewenangan,” ucap Dedi, usai menjawab keluhan salah satu peserta.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006, terdapat pembagian penanggungjawab terhadap jalan umum berdasarkan statusnya.
Mulai dari jalan nasional, provinsi, kabupaten, kota, dan desa. Setiap jalan tersebut memiliki perbedaan di beberapa marka jalan yang terdapat di badan jalan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 67 Tahun 2018.
“Dengan demikian, kami yang di provinsi tidak bisa mengusulkan anggaran untuk perbaikan jalan nasional atau jalan kabupaten,” tambahnya.
Meskipun demikian, pria yang menjabat sebagai Ketua DPD PKS Kabupaten Bogor ini menjelaskan, keluhan tersebut bisa disampaikan kepada kader PKS yang duduk DPR RI saat bertemu nanti.
Jalan berstatus nasional terdiri dari jalan arteri primer dan kolektor primer yang menghubungkan antar ibu kota provinsi, jalan tol dan jalan strategis nasional. Penanggungjawab terhadap jalan nasional adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui Ditjen Bina Marga.
Sedangkan jalan berstatus provinsi terdiri dari jalan kolektor primer yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota atau yang menghubungkan antar ibu kota ibu kota kabupaten/kota dan jalan strategis provinsi. Penanggungjawab terhadap jalan ini adalah gubernur setempat atau pejabat yang ditunjuk.













