Menu

Mode Gelap
Kunjungi Kabupaten Bogor, Presiden PKS : Ini Potensi Besar Tingkatkan Kualitas SDM dan Layanan, UIN Jakarta Gelontorkan 2,8 M Beasiswa Dosen dan Tendik MRI Bogor Raya Hadir di Kampung Nirmala: Beri Layanan Kesehatan dan Keceriaan untuk Warga Peringati Hari Santri, Dedi Aroza: Santri Calon Pemimpin Masa Depan Kemenag: Sejak Dulu, Pesantren adalah Benteng Perjuangan Bangsa Gelar Musda VI, PKS Kabupaten Bogor Lantik Gen Z Jadi Pengurus DPD

Bogor Raya

Reses di Leuwisadeng, Legislator Jawa Barat Jelaskan Pembagian Kewenangan Perawatan Jalan

badge-check


					Reses di Leuwisadeng, Legislator Jawa Barat Jelaskan Pembagian Kewenangan Perawatan Jalan Perbesar

WARTAPAKUAN.COM — Legislator Provinsi Jawa Barat asal Daerah Pemilihan VI Dedi Aroza menjelaskan pembagian wewenang atas fasilitas umum yang ada di Kabupaten Bogor. Pihaknya menyampaikan hal itu dalam kegiatan reses Anggota DPRD di Desa Kalong 2, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Selasa (12/11/2024).

“Mengenai jalan raya, ada yang harus kita pahami, apakah jalan itu jalan nasional, provinsi, atau kabupaten. Masing-masing punya kewenangan,” ucap Dedi, usai menjawab keluhan salah satu peserta.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006, terdapat pembagian penanggungjawab terhadap jalan umum berdasarkan statusnya.

Mulai dari jalan nasional, provinsi, kabupaten, kota, dan desa. Setiap jalan tersebut memiliki perbedaan di beberapa marka jalan yang terdapat di badan jalan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 67 Tahun 2018.

“Dengan demikian, kami yang di provinsi tidak bisa mengusulkan anggaran untuk perbaikan jalan nasional atau jalan kabupaten,” tambahnya.

Meskipun demikian, pria yang menjabat sebagai Ketua DPD PKS Kabupaten Bogor ini menjelaskan, keluhan tersebut bisa disampaikan kepada kader PKS yang duduk DPR RI saat bertemu nanti.

Jalan berstatus nasional terdiri dari jalan arteri primer dan kolektor primer yang menghubungkan antar ibu kota provinsi, jalan tol dan jalan strategis nasional. Penanggungjawab terhadap jalan nasional adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui Ditjen Bina Marga.

Sedangkan jalan berstatus provinsi terdiri dari jalan kolektor primer yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota atau yang menghubungkan antar ibu kota ibu kota kabupaten/kota dan jalan strategis provinsi. Penanggungjawab terhadap jalan ini adalah gubernur setempat atau pejabat yang ditunjuk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kunjungi Kabupaten Bogor, Presiden PKS : Ini Potensi Besar

9 November 2025 - 09:45 WIB

MRI Bogor Raya Hadir di Kampung Nirmala: Beri Layanan Kesehatan dan Keceriaan untuk Warga

26 Oktober 2025 - 20:00 WIB

Peringati Hari Santri, Dedi Aroza: Santri Calon Pemimpin Masa Depan

22 Oktober 2025 - 06:19 WIB

Gelar Musda VI, PKS Kabupaten Bogor Lantik Gen Z Jadi Pengurus DPD

7 September 2025 - 16:23 WIB

Perlu Sangsi Tegas Bupati atas Moratorium Toko Modern

22 Mei 2025 - 12:10 WIB

Trending di Bogor Raya